5 Daftar Lowongan Kerja IKN dan Alamat Email Setiap Jabatan

JABAR EKSPRES – Anda dapat melihat lima daftar lowongan kerja IKN serta alamat email setiap jabatan.

Sebelumnya, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan adanya kesempatan berkarier untuk posisi kepala biro atau di reksi yang khusus di tujukan bagi masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Lowongan ini telah di buka pada bulan ini. Informasi tersebut di sampaikan oleh OIKN melalui akun Instagram mereka pada Senin (5/6).

Dalam pengumuman lowongan kerja tersebut, terdapat lima posisi yang sedang di butuhkan, yaitu:

1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat

2. Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

3. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital

4. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan

5. Direktur Sarana Prasarana Sosial

Pendaftaran di lakukan secara online melalui email. Setiap pelamar di harapkan mengirimkan lamaran ke alamat email yang sesuai dengan jabatan yang di minati.

Berikut adalah alamat email untuk setiap jabatan.

1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat

Email: [email protected]

2. Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Email: [email protected]

3. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital

Email: [email protected]

4. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan

Email: [email protected]

5. Direktur Sarana Prasarana Sosial

Email: [email protected]

Dalam proses seleksi, tidak di kenakan biaya bagi para pelamar. Lalu, panitia seleksi tidak akan bertanggung jawab atas biaya yang telah di keluarkan oleh pelamar.

Persyaratan Pelamar Kerja

Berikut adalah persyaratan bagi pegawai yang ingin melamar untuk posisi kepala biro/direksi di OIKN:

1. Harus berstatus sebagai PNS.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (IV), dan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2) lebih diutamakan.

3. Di utamakan bagi mereka yang telah lulus diklat kepemimpinan tingkat II.

4. Selanjutnya, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang di tetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan di duduki, dengan total pengalaman minimal lima tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan