Meskipun demikian, Denny Indrayana menegaskan bahwa kesaksian tersebut masih perlu divalidasi kebenarannya.
Denny Indrayana pun menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Akan tetapi hingga saat ini, surat terbuka Denny Indrayana soal pemakzukan Presiden Jokowi belum ditanggapi oleh DPR secara resmi. (*)