Apa Itu Uji Emisi? Ini Cara pada Motor dan Syarat Lulus Uji

JABAR EKSPRES – Ketahui mengenai apa itu uji emisi dan caranya pada sepeda motor lengkap dengan ketentuan syarat lulus ujinya.

Beberapa di antara masyarakat ada yang belum mengetahui apa itu uji emisi, bagi yang belum mengetahuinya  simak penjelasannya di bawah ini.

Penjelasan mengenai apa itu uji emisi dapat membantu Anda agar bisa mengetahui cara pengujiannya serta agar bisa termasuk dalam kategori lulus uji emisi.

Berikut informasinya di bawah ini mengenai lengkap dengan cara uji pada motor dan syarat lulus ujinya.

Apa Itu uji emisi?

Merangkum dari berbagai sumber, uji emisi kendaraan dilakukan sebagai upaya untuk mengecek layak atau tidaknya mesin kendaraan.

Termasuk juga terkait efisiensi pembakaran yang akan diuji lewat peralatan khusus yang ada di dealer, bengkel dan lainnya.

Sehingga, dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensinya ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui kelayakan kadar buangan mesinnya yang memengaruhi tingkat polusi udara.

Ada 2 pengujian yaitu pada kendaraan motor dan mobil. Simak caranya pada motor di bawah ini.

BACA JUGA: Merah Merona! Motor Listrik ECGO 5 Harga 12 Jutaan Desain Modis Abis

Cara Uji Emisi Pada Motor

Caranya pada sepeda motor adalah sebagai berikut:

  1. Pasang alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  2. Saat diuji, kendaraan dalam kondisi hidup
  3. Alat elektronik dalam kendaraan tidak dinyalakan, misalnya pendingin udara, lampu, atau radio
  4. Prosesnya dilakukan selama 5 hingga 7 menit
  5. Setelah selesai akan mencatat kadar dan kandungan zat asap kendaraan setelah selesai
  6. Mendeteksi zat yaitu Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
  7. Pemberian bukti lulus uji emisi pada kendaraan yang lulus

Syarat Lulus pada Motor

Syarat lulus uji pada motor dengan kategori yang diproduksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Produksi motor di bawah tahun 2010

  • Motor 2 tak : CO (Karbon Monoksida) di bawah 4,5 % dan tidak boleh mempunyai kadar HC (Hidrokarbon) lebih dari 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak : CO (Karbon Monoksida) maksimal 5,5 % dan tidak boleh memiliki kadar HC (Hidrokarbon) 2400 ppm.

Produksi motor di atas tahun 2010

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan