JABAR EKSPRES – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang pekan lalu, 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Cimahi mangkir dari absensi Sistem Informasi Kehadiran Online Cimahi (Sikonci).
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Cimahi, Rully Sulfanorida ST mengatakan, dari seluruh pegawai yang wajib absen sebanyak 1.979 orang, 37 orang di antaranya belum melakukan basen pada hari pertama kerja.
“Pegawai yang belum melaksanakan absen ini bisa dikarenakan sedang Dinas Luas (DL) atau sakit. Kami menunggu konfirmasi dari dinas masing-masing,” kata Rully Sulfanorida di kantor BKPSDMD Kota Cimahi, Senin (5/6).
Rully menjelaskan, total ada 4.008 pegawai di Pemkot Cimahi. Kemudian yang wajib absen menggunakan aplikasi Sikonci sebanyak 1.979 orang. Sementara sisanya sebanyak 2.029 pegawai merupakan guru yang memiliki absensi tersendiri.
“Untuk konfirmasi dari dinas masing-masing ini kita tunggu maksimal 3 sebelum tutup bulan, harus ada klarifikasi dari dinas masing-masing. Jika tidak ada keterangan surat tanggung jawab mutlak (STJM) dari pimpinan (kepala dinas atau badan), maka masuk klasifikasi mangkir,” kata dia.
Menurut Rully, pegawai yang tidak melaksanakan absen pada hari pertama kerja sebanyak 1,86 persen. Artinya kata dia, 98,14 persen pegawai yang wajib absen sudah melaksanakan absensi dan masuk kerja.
“Jadi untuk saat ini tingkat kepatuhan pegawai masih bagus. Jumlah yang tidak melaksanakan absen rasionya kecil hanya 1,86 persen. Itupun kita belum mendapat keterangan jelas, apakah DL atau sakit. Kita belum mengetahui dari 37 pegawai itu, berapa orang yang mangkirnya atau bolos kerja,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak ada klarifikasi maka di aplikasi absensinya tetap tercatat namun dengan keterangan tidak hadir. Sanksinya lanjut Rully, akan ada pemotongan pendapatan tunjangan kinerja (Tukin).
“Selain setelah libur panjang, setiap bulan juga ada ASN atau pegawai yang mendapat sanksi potongan penghasilan secara otomatis melalui aplikasi absensi. Itu terjadi karena pegawai tersebut terlambat absen, lalai, atau diklat tapi tidak melaporkn,” kata dia.
Sementara jelas Rully, untuk sanksi lainnya yang masuk kasifikasi sedang dan berat itu terjadi apabila pegawai mangkir atau bolos kerja selama beberapa hari.