JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
Dalam 23 PTS yang terkena pencabutan izin tersebut, terdapat lima PTS yang berlokasi di Jawa Barat.
Konfirmasi mengenai pencabutan izin operasional lima PTS tersebut datang dari Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, yaitu Samhuri.
Samhuri menjelaskan bahwa dari total 37 PTS yang sedang mendapat pembinaan di Jawa Barat, lima di antaranya di berikan sanksi berupa pencabutan izin operasional karena melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga : 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Barat 2023 Versi UniRank
Meskipun Samhuri tidak memberikan rincian nama PTS yang terkena pencabutan izin operasional, dia memastikan bahwa kelima PTS tersebut tidak lagi beroperasi dan terdapat di daerah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.
Oleh karena itu, untuk mengetahui status PTS, informasi dapat di temukan di situs pddikti.kemdikbud.go.id.
PTS yang mengalami pencabutan izin operasional akan memiliki status “di tutup” dalam situs tersebut.
Berikut adalah daftar perguruan tinggi di Jawa Barat yang telah di cabut izin operasionalnya dan memiliki status “di tutup” :
1. Perguruan Tinggi “STIE Tridharma”
Kode PT : 043018
Alamat : Jalan Soekarno Hatta No. 581, Kota Bandung
2. Perguruan Tinggi “STMIK Tasikmalaya”
Kode PT : 043200
Alamat : Jalan RE Martadinata No. 272-A, Kota Tasikmalaya
3. Perguruan Tinggi “Akademi Kesenian Bogor”
Kode PT : 044054
Alamat : Terusan Jalan Jagung No. 14, Kabupaten Bogor
4. Perguruan Tinggi “STIKIP Albina”
Kode PT : 033092
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 5, Jakarta Timur
5. Perguruan Tinggi “STIE Tribuana”
Kode PT : 043181
Alamat : Jalan Kebon Kelapa No. 1 Perum Pemda Tambun, Kota Bekasi