JABAR EKSPRES – Begini cara cek penerima subsidi motor listrik dari pemerintah untuk dapat potongan hingga Rp7 juta.
Saat ini pemerintah tengah membagikan subsidi motor listrik bagi beberapa kriteria penerima.
Program ini sudah dirilis sejak 20 Maret 2023 yang menyasar masyarakat dengan kriterian tertentu.
Anda bisa mengecek daftar nama penerima subsidi motor listrik dengan mengikuti langkah di bawah ini.
“Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Pemerintah nantinya akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik yang berlaku hingga Desember 2023.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi.
Syarat penerima kendaraan listrik
- Masyarakat yang merupakan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
- Penerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Pelanggan listrik 450 – 900 VA.
Masyarakat dengan kriteria tersebut bisa melakukan pembelian motor listrik bersubsidi di dealer dengan menunjukkan KTP.
Bagi Anda yang masih ragu apakah Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut atau tidak, Anda bisa mengecek NIK sebelum ke dealer.
Anda bisa segera mengecek penerima subsidi kendaraan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Melalui layanan tersebut, calon pembeli akan langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.
Setelah mengecek kendaraan listrik bersubsidi melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer yang dimaskud.
Nantinya, pihak dealer akan minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek langsung di aplikasi sebagai penerima subsidi.
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari lima menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.
Bila lolos, Anda akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya untuk mendapatkan pembelian kendaraan listrik.
Kriteria Motor Listrik Bersubsidi
- Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia.
- Bahan baku kendaraan wajibv menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Produsen listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.