JABAR EKSPRES – Bandung kembali tanpa Wali Kota, setelah Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui bahwa kondisi Kota Bandung saat ini belum memiliki Kepala Daaerah yang resmi sejak Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terseret OTT KPK dugaan kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Ali Fikri membeberkan alasan masa tahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana diperpanjang.
Baca Juga:Fantastis! 5 Perguruan Tinggi dengan Biaya Kuliah Tertinggi di Indonesia7 Perguruan Tinggi dengan Lulusan Paling Banyak Diterima Jadi PNS di Indonesia
Menurut keterangannya Ali Fikri, pihak penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana Mulyana.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 4 Mei 2023 kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com.
Adapun masa penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei sampai dengan 13 Juni 2023.
Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa pihak penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus tersebut.
“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK menangkap Yana Mulyana pada Jumat, 14 April 2023 malam karena diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-22023.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersebut diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
