Sampai 4 Juni 2023! Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor

JABAR EKSPRES – Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diberlakukan oleh Polres Bogor hingga 4 Juni 2023 nanti.

Sebelumnya, Polres bogor mengumumkan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga 4 Juni 2024.

Terkait pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dikonfirmasi oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.

BACA JUGA: Razia Gabungan di THM Puncak Bogor, Satnarkoba Tes Urine Pengunjung dan Sita 74 Botol Miras

Lebih lanjut, Adrian Novianto mengatakan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Adapun penerapan pembatasan kendaraan ini bertepatan dengan periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023.

Di mana pemerintah memutuskan cuti bersama pada 2 Juni 2023.

“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata Ardian Novianto dikutip dari laman NTMC Polri, dikutip JabarEkspres.com pada Jumat, 2 Juni 2023.

Sementara itu, Adrian novianto memprediksi bahwa kepadatan di jalur Puncak Bogor kemungkinan akan mulai terjadi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sore hari.

Namun, lanjutnya, pihaknya pun masih melihat situasi tersebut.

Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan, maka pihak Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalin berupa sistem satu arah secara bergantian di Jalur Puncak Bogor tersebut.

“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi.

Apabila ada kepadatan kita terapkan one way,” katanya, memungkasi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan