5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat Tutup, Benarkah Ada yang Jual Beli Ijazah?

JABAR EKSPRES- Paling tidak, terdapat lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) yang ditutup atau menghentikan operasional mereka setelah izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Lima kampus yang terkena dampak ini tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi. Pencabutan izin ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, yaitu Samsuri, dalam keterangan resmi yang diberikan.

Samsuri menjelaskan bahwa dalam rentang waktu akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023, ada lima perguruan tinggi swasta yang kehilangan izin operasionalnya oleh pemerintah pusat.

Samsuri menjelaskan bahwa dalam rentang waktu akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023, terdapat lima perguruan tinggi swasta yang kehilangan izin operasionalnya oleh pemerintah pusat.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, yaitu Samsuri, membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Samsuri mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa dari total 443 perguruan tinggi yang ada di Jabar, sebanyak 37 perguruan tinggi memerlukan pembinaan.

Sebelumnya, terdapat juga 37 perguruan tinggi yang memerlukan pembinaan. Namun, lima perguruan tinggi di antaranya akhirnya mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah memberlakukan pembelajaran yang tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Meskipun tidak diungkapkan secara spesifik perguruan tinggi mana yang ditutup, berdasarkan informasi yang terdapat di situs pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa perguruan tinggi yang statusnya saat ini ditutup, yaitu:

  • STIE Tridharma
  • STIMIK Tasikmalaya
  • Akademi Kesenian Bogor
  • STIKIP Albina
  • STIE Tribuana

Sebelumnya, dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) juga mengalami penutupan atau pencabutan izin oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi, menyatakan bahwa dua perguruan tinggi yang ditutup tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.

Kedua perguruan tinggi tersebut ditutup dan tidak diberikan izin lagi karena tidak menjalankan peran tridharma perguruan tinggi dengan baik.

Tinggalkan Balasan