Anti LGBT, Negara Ini Berikan Hukuman Mati bagi Pelaku

Diberitakan sebelumnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti LGBT paling keras di dunia. Hubungan sesama jenis merupakan perbuatan terlarang di Uganda.

“Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara. Ini adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ,” ujar aktivitas HAM Uganda Clare Byarugaba.

Dia dan aktivis lain bertekad untuk melawan UU tersebut. Namun, Presiden Uganda mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan negara imperialis. UU anti LGBT 2014 yang lebih lunak sempat dicabut oleh pengadilan karena alasan prosedural setelah pemerintah Barat menangguhkan berbagai bantuan, memberlakukan pembatasan visa dan dan mengurangi kerja sama keamanan.

Uganda menerima bantuan senilai miliaran dolar dari luar negeri setiap tahun. Dengan adanya pemberlakuan UU baru tersebut, Uganda bisa saja menghadapi sanksi yang lebih berat. Dampak terbaru dari UU tersebut adalah ditolaknya permohonan visa ke Amerika Serikat bagi Ketua Parlemen Uganda Anita Among. Namun, Among dan Kedutaan Besar AS di Uganda belum berkomentar.

BACA JUGA: Klarifikasi Mahfud MD Terkait Pernyataannya Soal LGBT: yang Bilang Gitu DPR!

Dapat Kecaman dari  Gedung Putih

 

Gedung Putih mengecam rancangan UU anti LGBT saat pertama kali diajukan pada Maret lalu. Pemerintah AS menyatakan akan meninjau kembali implikasinya terhadap kegiatan PEPFAR – sebuah program di Uganda.

PEPFAR – dana global untuk memerangi AIDS, tuberkulosis, malaria dan program bersama PBB untuk HIV/AIDS – menyebut UU anti LGBT membuat program anti HIV di Uganda menjadi kacau balau.

“Berdasarkan data kami, undang-undang tersebut berlawanan dengan kepentingan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Uganda,” ujar Bos Open For Business Dominic Arnall. (ant/bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan