Anti LGBT, Negara Ini Berikan Hukuman Mati bagi Pelaku

JABAREKSPRES – Uganda merupakan sebuah negara di bagian Afrika Timur yang menolak keras atau anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Bahkan, akan memberikan sanksi hukuman mati bagi para pelakuknya.

Diketahui, Negara Uganda baru saja mengesahkan Undang-Undang Anti LGBT termasuk Queer (LGBTQ) sebagai payung hukum. Tujuannya guna memberantas keberadaan perilaku yang dinilai menyimpang itu.

Dengan disahkannya UU anti LGBT, membuat negara yang dijuluki Mutiara Afrika itu benar-benar menolak terhadap perilaku yang dilarang agama tersebut.

Kaum LGBT di Uganda itu harus angkat kaki dari negara jika tidak ingin menerima sanksi tegas. Tak main-main, sanksi yang diberlakukannya cukup berat berupa hukuman penjara hingga mati bagi para pelakunya.

UU anti LGBT di Uganda memberlakukan hukuman mati bagi perilaku yang sampai menularkan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis. Dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan hubungan sejenis.

BACA JUGA: Sekelompok Anak Muda Membentangkan Bendera Pelangi LGBT di Dekat Monas Jakarta

Padahal berdasakan hasil penelusuran, negara dengan sistem pemerintahan Republik Semi Presidensial itu bukanlah suatu negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Namun, negara yang dipimpin oleh Yoweri Museveni sebagai Presiden, dan Ruhakana Rugunda selaku Perdana Menteri, memiliki aturan ketat soal larangan anti LGBT.

Di Uganda, mayoritas pemeluk agama adalah Nasrani sebesar 82 persen dari sekira 46 juta populasi penduduk sejak 2014 silam. Sementara pemeluk Islam hanya 13,7 persen. Sisanya sebagian kecil menganut agama lokal, animisme dan dinamisme.

 

UU Anti LGBT Disahkan, Komunitas LGBTQ Ketakutan

 

Sejumlah pihak rupanya menolak keras dengan disahkannya UU anti LGBT di Negara Uganda. Pasalnya, UU tersebut membuat ketakutan para pelaku menyimpang tersebut khususnya bagi komunitas LGBTQ.

Banyaknya kaum penyimpang yang ketakutan dengan disahkannya UU anti LGBT tersebut disampaikan langsung Ketua Parlemen Uganda Anita Among, komunitas LGBTQ.

BACA JUGA: Berbeda dengan Rusia, Mahfud MD Beberkan Alasan Kasus LGBT Tak Bisa Ditangkap di Indonesia

Kata Anita, banyak para pelaku LGBTQ tengah menutup akun media sosial (medsos) serta pergi dari rumah tempat tinggal untuk mencari perlindungan. Bahkan, ada yang berencana untuk meninggalkan negaranya dan ingin pergi ke luar negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan