BANDUNG – Sebanyak 5 perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M. Samsuri mengatakan, pecabutan izin ini dilakukan untuk menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi (PT)
Dari 5 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya di Jawa Barat, total secara keseluruhan di Indonesia ada 17 perguruan tinggi.
‘’Jadi salah satu peran dari LlDIKTI adalah turut menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi (PT) di wilayahnya dan konsen utamanya pembinaan terhadap PT supaya mutunya baik,” terang Samsuri ketika ditemui pada, Selasa (30/5).
Kendati begitu, Samsuri enggan membeberkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu.
Namun, untuk PT yang dicabut izinnya itu berada di antaranya berada di Tasikmalaya, Bandung dan tiga PT ada di wilayah Jabodetabek.
Samsuri menyarankan jika ingin mengetahui nama-nama yang dicabut izin operasionalnya, masyarakat bisa mengecek di website pddikti.kemdikbud.go.id.
“Masyarakat juga sudah cerdas. Semua bisa dilihat melalui sistem. Bisa cek di laman pddikti,’’ ujarnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke perguruan tinggi, dia menyarankan agar terlebih dahulu mengecek dihalaman pddikti itu.
Di website tersebut, masyarakat bisa melihat status perguruan tinggi apakah masih aktif atau sudah ditutup.
Menurutnya, ada sejumlah alasan sebuat perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya. Salah satunya perguruan tinggi tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
Temuan pelanggaran tersebut kemudian dilakukan kajian dan proses panjang agar PT tersebut bisa memperbaikinya.
Namun, jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka dengan terpaksa akan dicabut izin operasionalnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 tahun 2020, pasal 21 ada beberapa alasan sebuah PT Swasta (PTS) dapat dicabut izinnya. Di antaranya, tidak memenuhi syarat pendirian dan atau dikenai sanksi administratif berat.
Kemudia pada pasal 71 diperjelas sejumlah pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat.
Dalam aturan tersebut kemudia dijelaskan, PT atau program studi mengeluarkan ijazah atau gelar akademik kepada orang tidak berhak, PT melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil, hingga menyelenggarakan PJJ tanpa izin menteri.