JABAR EKSPRES – Dalam industri pinjaman online (pinjol legal), sekitar 25%-26% dari total 102 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK belum memenuhi syarat. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah minimum modal sebesar Rp 2,5 miliar dan TWP90 (Tingkat Keterlambatan Pembayaran dalam 90 hari) di atas 5%.
Jika TWP90 atau kredit macet melebihi batas 5%, OJK berpotensi menutup perusahaan pinjol tersebut. Saat ini, terdapat 120 aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol telah menjadi fenomena yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tunai secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar mereka.
Namun, seperti bisnis lainnya, ada kemungkinan bahwa suatu aplikasi pinjol mengalami kegagalan dan harus ditutup. Pertanyaannya, apakah hutang debitur akan tetap dilunasi jika aplikasi pinjol tersebut ditutup?
Baca Juga: Pinjol Legal OJK 2023 Cepat Cair Hitungan Jam! Limit Rp500.000-Rp10.000.000
Bagaimana Jika Aplikasi Pinjol itu Tutup?
Penutupan aplikasi pinjol tidak berarti secara otomatis hutang debitur menjadi lunas. Ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
- Kewajiban Pembayaran Masih Berlaku: Penutupan aplikasi pinjol tidak menghapus kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh debitur. Debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman dan membayar angsuran sesuai perjanjian yang telah dibuat.
- Transfer Tagihan ke Pihak Ketiga: Dalam beberapa kasus, jika aplikasi pinjol ditutup, tagihan debitur dapat dialihkan ke pihak ketiga, seperti perusahaan penagihan utang. Debitur akan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi hutang kepada pihak yang ditunjuk.
- Pengaturan Pelunasan Hutang: Dalam situasi penutupan aplikasi pinjol, debitur dapat mencari pengaturan pelunasan hutang dengan pihak pinjol atau melalui perantara yang ditunjuk oleh OJK. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang memadai bagi kedua belah pihak.
Jika suatu aplikasi pinjol ditutup, bagaimana nasib pinjaman dan tagihan debitur? Nah, dalam beberapa kasus, pinjaman dan tagihan tersebut bisa dialihkan ke pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya, debitur akan mendapatkan informasi tentang perubahan ini melalui email, pesan teks, atau pemberitahuan resmi.