JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci mensosialisasikan penegakan kepatuhan program bagi tenaga kerja non ASN dilingkungan pendidikan.
Sosialiasi yang dilakukan di satuan pendidikan SMP Swasta di Kota Bandung tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan koordinasi pengawasan terhadap Perusahaan atau Badan Usaha.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis, 25 Mei 2023 bertujuan agar perusahaan atau badab usaha patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta tertib administrasi dan pembayaran iuran.
Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung memberikan stressing regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialiasi dan penegasan terkait penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diikuti sebanyak 126 perwakilan dari SMP Swasta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, perusahaan yang belum mendafta ke program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sangat merugikan pekerja.
Kerugian pekerja bakal terasa bila terjadi risiko ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja, Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).
Sebab, jika pekerja tersebut meninggal atau mengalami musibah lain, maka tenaga kerja yang belum terdaftar atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Otomatis perusahan yang harus menanggung semua biaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Agus melalui siran tertulisnya.
Tidak hanya bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan, kerugian juga bakal dirasakan bagi perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dengan nilai upah tidak sesuai atau kurang dari nilai asli.
”Dengan pelaporan upah yang tidak sesuai, maka pekerja atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan hak manfaat Program BPJAMSOSTEK secara penu,” terangnya.
BPJAMSOSTEK sendiri memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan.
Beberapa manfat yang bisa dirasakan di antaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.