Jabarekspres.com – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Kesehatan (JKN) secara berkelanjutan.
Kali ini, kegiatan tersebut terlaksana dengan mengundang 100 badan usaha yang masih terindikasi belum patuh dalam hal pelaporan data pekerja secara lengkap dan benar, pada Selasa (30/05).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan seluruh badan usaha di Kota Bandung melaksanakan kewajibannya dalam hal pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi pekerja beserta anggota keluarganya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Bersama Asosiasi Kesehatan untuk Pemenuhan Kebutuhan FKRTL
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban juga bagi badan usaha untuk comply terhadap regulasi dalam memenuhi hak-hak karyawannya, termasuk jaminan kesehatan.
“Pemberi kerja tidak hanya wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya, tetapi juga memberikan data secara lengkap dan benar. Selain itu juga memotong upah dari pekerja, untuk menyetorkan iuran JKN ke BPJS Kesehatan. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan secara continue agar badan usaha lebih patuh lagi terhadap regulasi, termasuk melakukan updating data jumlah pekerja dan data gaji,” jelas Fakhriza.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Spot Check Pelayanan Rumah Sakit di Kota Bandung
Lebih lanjut Fakhriza menyampaikan, apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan oleh badan usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran, maka sesuai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Pemberi Kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Untuk penanganan ketidakpatuhan badan usaha, kami telah menjalin sinergi dengan stakeholder terkait. Dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dilapangan, kami telah menjalin sinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pembinaan bagi badan usaha dan pekerja, kami berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Baca Juga: Terdaftar Peserta JKN, Pelayanan Cuci Darah yang Diterima Lela Sangat Memuaskan
Hal senada juga diungkapkan oleh Gusti, Pengawas Ketenagakerjaan Muda pada Dinas Kota Bandung. Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan mengawal kepatuhan badan usaha dalam pemenuhan hak-hak karyawan, salah satunya kepesertaan program JKN bagi pekerja dan anggota keluarganya.