Siap-Siap Sebentar Lagi Cair, Ini Besaran Gaji 13 PNS

JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya akan segera mencairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juli 2023 mendatang.

Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa gaji 13 sudah dapat diajukan dari tanggal 5 Juni 2023.

Adapun besaran hingga komponen gaji 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 6 beleid, gaji ke-13 berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari komponen gaji atau pension pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural/fungsional/umum, serta tambahan 50% tunjangan kinerja dalam satu bulan.

Diketahui menurut Tri budhianto besaran gaji 13 kurang lebih sama dengan THR. Adapun untuk pencairannya dapat melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pemerintah dalam beleid yang mengacu pada aturan yang diteken per 29 Maret 2023 menyebutkan bahwa besran maksimal gaji ke 13 yakni sekitar Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran gaji 13 PNS terinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah baik perguruan tinggi negeri baru maupun lembaga nonstruktural.

Besaran maksimal gaji 13 PNS dapat dilihat di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Sudah Diketok, Siap-siap Cek Rekening

Besaran Gaji 13 PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala memperoleh senilai Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala memperoleh senilai Rp21,23 juta
  • Sekretaris memperoleh senilai Rp18,34 juta
  • Anggota memperoleh senilai Rp18,34 juta

Pegawai dan Non-Pegawai ASN dalam Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memperoleh senilai Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memperoleh senilai Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrato memperoleh senilai Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas memperoleh senilai Rp7,51 juta

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, dan POLRI Bikin Terkejut! Bukan Lagi 1 Juni!

Pegawai dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan