JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya akan segera mencairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juli 2023 mendatang.
Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa gaji 13 sudah dapat diajukan dari tanggal 5 Juni 2023.
Adapun besaran hingga komponen gaji 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga:Bakal Cair 5 Juni 2023, Intip Besaran Gaji 13 PNSResep Sandwich Buah Ala Jepang, Nikmat dan Menyegarkan!
Mengacu pada Pasal 6 beleid, gaji ke-13 berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari komponen gaji atau pension pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural/fungsional/umum, serta tambahan 50% tunjangan kinerja dalam satu bulan.
Diketahui menurut Tri budhianto besaran gaji 13 kurang lebih sama dengan THR. Adapun untuk pencairannya dapat melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pemerintah dalam beleid yang mengacu pada aturan yang diteken per 29 Maret 2023 menyebutkan bahwa besran maksimal gaji ke 13 yakni sekitar Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran gaji 13 PNS terinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah baik perguruan tinggi negeri baru maupun lembaga nonstruktural.
Besaran maksimal gaji 13 PNS dapat dilihat di bawah ini.
