JABAR EKSPRES — Nama Rizky Pahlevi ikut terseret dalam video asusila viral yang mirip dengan Rebecca Klopper. Rizky Pahlevi, atau Kipe, tertuduh sebagai laki-laki dalam video tersebut untuk melakukan pemerasan pada Rebecca Klopper.
Video berdurasi 47 detik tersebut menayangkan sebuah tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki.
Banyak yang mengatakan kalau perempuan di video tersebut memang Rebecca, kekasih Fadly Faisal.
Bukan tanpa dasar, netizen menemukan sebuah video TikTok milik perempuan berusia 21 tahun itu berjoget mengenakan pakaian yang sama dengan video viral tersebut. Hal tersebutlah yang membuat Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi.
Karena keramaian tersebut, Rebecca tampaknya menonaktifkan kolom komentar di Instagramnya.
Sementara itu, nama Kipe mulai muncul sejak ada beberapa netizen yang ikut speak up mengenai kasus ini.
Namun, lewat kuasa hukumnya, Kipe membantah kalau ia pernah melakukan pemerasan pada Rebecca Klopper.
Tak hanya itu, ia juga menyangkal kalau ia mengancam menyebarkan video asusila Rebecca Klopper di tahun 2022 lalu.
Tertuduh Melakukan Pemerasan ke Rebbeca Klopper
Sahabat dari Becca, Marissya Icha mengatakan bahwa Becca memang sering diancam oleh mantan kekasihnya, Kipe.
“Mantannya itu serig sekali mengancam Rebecca,” kata Marissya.
Tidak hanya Marissya Icha, netizen di Twitter pun ramai mengatakan kalau laki-laki di video asusila tersebut memang Kipe.
Seperti penuturan dari akun Twitter @hopeukn****.
“Bukan woyy itu tangannya si kipe mantannya becca yg toxic dan abusive dan itu video pas becca ponian sekitar 2020an. Dia emang sengaja nyebarin itu. Dia kan jg ngutang sm becca blom dibayar”.
Cuitan tersebut merupakan balasan dari perbincangan netizen yang menduga bahwa laki-laki dalam video tersebut adalah Fadly Faisal.
Karena pernyataan-pernyataan tersebut tadi, semakin kuat bahwa dugaan penyebar video asusila tersebut adalah Kipe.
Namun, kuasa hukum Kipe, Sugeng Teguh Santoso mengatkan bahwa sosok inisial R yang merupakan tersangka bukanlah kliennya,
“Berdasarkan bukti dan proses hasil penyelidikan oleh irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan PEMERASAN senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien. Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice”, ujarnya.