JABAR EKSPRES – Pencairan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ternyata tidak jatuh pada tanggal 1 Juni 2023.
Seperti yang sebelumnya di kabarkan. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan POLRI telah di tetapkan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Dalam peraturan tersebut, di sebutkan bahwa pencairan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan POLRI akan di lakukan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Rincian jadwal pencairan lebih lanjut dapat di temukan dalam surat yang di keluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yakni Surat Nomor S-448/KPN.0803/2023 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke 13.
Surat tersebut memberikan petunjuk bahwa pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat di mulai pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan di terbitkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Dengan demikian, proses pencairan gaji-13 bagi PNS, TNI, dan POLRI akan di lakukan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Siap Cair
Selain itu, terdapat komponen-komponen yang akan di berikan dalam gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan POLRI yang telah di tetapkan.
Komponen-komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, atau golongan masing-masing.
Untuk mengetahui besaran gaji-13 yang akan di terima, dapat di lihat berdasarkan gaji yang di terima pada bulan Mei 2023 tanpa dipotong iuran.
Hal ini memberikan gambaran kepada PNS, TNI, dan POLRI mengenai jumlah yang dapat mereka harapkan dari pencairan gaji-13 tersebut.
Dengan adanya perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan POLRI. Di harapkan para pegawai negeri dan anggota TNI serta POLRI dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan rencana mereka.
Pemerintah berupaya memberikan kepastian dan keterbukaan mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pegawai negeri dan anggota TNI serta POLRI dalam memenuhi kebutuhan mereka.