JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera di cairkan mulai bulan Juni mendatang. Namun, jangan berharap jumlahnya akan mencapai 100% gaji bulanan Anda.
Dalam konferensi pers mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Jumat lalu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR yang telah di terima tahun ini. Pelaksanaan pembagian gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13, teknis pelaksanaan pembayaran juga telah di jelaskan. Adapun sumber dana untuk gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Siap Cair
Tidak hanya PNS, gaji ke-13 juga akan di berikan kepada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pembagian gaji ke-13 ini di dasarkan pada beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja. Besarannya akan di sesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang di miliki.
Sama seperti THR, besaran gaji ke-13 akan di sesuaikan dengan tingkatan dan jabatan masing-masing pegawai.
Perkiraan Besaran gaji ke 13
Berikut ini adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan di terima oleh beberapa golongan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan TingPratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000