JABAR EKSPRES -Polres Bogor mengamankan satu orang pelaku berinisial RS (35) yang melakukan penculikan terhadap anak usia 3 tahun di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, motif pelaku melakukan penculikan itu dikarenakan bahwa dirinya adalah ayah dari C (3) secara biologis.
“Si pelaku ngaku melakukan penculikan karena itu anak biologisnya dia,” kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada media Senin (29/5).
Lebih lanjut, sambung Giro, pelaku dengan ibu korban tidak memiliki hubungan suami-istri.
Mereka hanya berpacaran sejak tahun 2019.Kendati demikian, pihaknya menyebut, hal ini tetap masuk ke dalam tanah penculikan.
“Anak itu di bawa kabur dari pengawasan si ibu. Sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dengan dibuktikan akte kelahiran jadi tetap penculikan masuknya,” papar Giro.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan udang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar turut membeberkan kronologis kejadian penculikan tersebut kepada awak media dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Sanika Satyawada Mako Polres Bogor.
“Saat itu ibu korban bersama 2 orang anak perempuan yang berusia 17 tahun dan 6 tahun, serta 1 orang anak laki-laki yang berusia 3 tahun,” kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.
Ia menyebut, tersangka RS (35) datang ke rumah ibu korban dan menculik anaknya C (3) pada pukul 21.00 WIB, Selasa 27 Mei 2023 di Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Tersangka datang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dan sempat terjadi percekcokan tentang pertanggung jawaban kehamilan,” jelas Asep.
Saat percekcokan terjadi, kata Kapolsek, ibu korban masuk ke dalam dapur dan tak berselang lama RS (35) menculik anaknya yang berusia 3 tahun.
“Setalah kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Jonggol pada tanggal 14 Mei 2023,” pungkasnya. (SFR).