Selama syarat uji formalnya terpenuhi dan pelapornya jelas, maka Bawaslu akan memproses laporan yang masuk.
Bagi pelapor juga tidak perlu khawatir atau merasa takut karena identitas mereka akan dilindungi. Selain itu dari Sentra Gakumdu dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ikut mengawal.
“Kontestasi politik yang ada jangan sampai berujung pada konflik dan Pemilu harus sukses tanpa ekses. Di sinilah perlu sinergitas positif antara Bawaslu dengan OKP di KBB menuju Pemilu Tahun 2024 yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Mg5)