Pemerintah Jawa Barat Berantas Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB 2023

Pungli dan Jual Beli Kursi di PPDB 2023
Pungli dan Jual Beli Kursi di PPDB 2023
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Maraknya praktik pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 telah menyebabkan pemerintah mengambil tindakan tegas. Selain merugikan masyarakat, tindakan pungli dan jual beli kursi ini telah mencemarkan citra dunia pendidikan.

Untuk menangani masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengubah mekanisme PPDB tahun 2023 dari konvensional menjadi digital.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa tidak akan ada jual beli kursi dalam pelaksanaan PPDB 2023 di wilayah Bandung Barat. Kepala Bidang SMP, Edi Syafrudin, menjelaskan bahwa pihaknya sangat komitmen dalam mencegah praktik tersebut.

Baca Juga:Main Game Jadi Kaya! Saldo DANA Gratis 481 Ribu Hanya dengan Block Puzzle!Samsung S23 5G Performa Canggih dan Fotografi Terbaik Kompak dalam Satu Ponsel

Edi menjelaskan bahwa jika suatu sekolah hanya dapat menerima 400 siswa, maka batas kuota 400 siswa harus di patuhi. Dalam sistem aplikasi online yang di gunakan, tidak ada ruang untuk jual beli kursi, sehingga siswa yang diterima di sekolah didasarkan pada hasil aplikasi online tersebut.

“Dalam sistem ini, yang diterima adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada istilah jual beli kursi,” tegasnya.

0 Komentar