Berita itu berisi tentang Kejagung yang memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, selain Johnny, ada lima saksi dari pihak Kementerian Kominfo yang diperiksa pada Selasa, 22 Mei 2023 lalu.
Sehingga, unggahan video yang menyatakan bahwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 miliar adalah tidak benar atau hoaks. (*)