JABAREKSPRES – PKH 2023 – Pemerintah menyalurkan bantuan subsisten tambahan atau bantuan subsisten kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa subsidi beras 101 kg yang
disalurkan melalui Pos Indonesia. Penyaluran bantuan sosial 10 kilogram beras kepada KPM PKH 2023 dan BPNT merupakan bantuan tambahan yang dirancang untuk membantu pemerintah
meringankan beban masyarakat selama Ramadan ketika harga komoditas naik selama periode tersebut. Pemerintah juga memberikan bantuan pendapatan tambahan kepada KPM PKH 2023 dan
BPNT sebanyak 10 kilogram beras yang telah terdaftar di DTKS. Alokasi berlangsung selama tiga bulan dari Maret hingga April hingga Mei 2023.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Terbaru dengan HP Secara Online
Pendistribusian dilakukan sebulan sekali dengan bantuan 10 kilogram beras. Dikutip dari Catatan Harian Bansos, ternyata KPM PKH dan KPM BPNT pun mendapat bantuan pendapatan
tambahan yakni 10 kilogram beras. Kabar buruknya, proses pendistribusian telah berakhir bagi KPM yang mendapat undangan dari Indonesia Pos untuk alokasi Mei 2023. Pasalnya, pemerintah
belum mengumumkan apakah dukungan pendapatan tambahan dari kerja sama dengan Bulog akan berlanjut atau tidak. Meski akan dihentikan pada akhir Mei 2023, PKH dan BPNT-KPM yang
belum membayar alokasi April dan Mei 2023 masih bisa menyelesaikan proses pembayaran Pos Indonesia selama undangan sudah diterima. Namun, bagi KPM PKH dan BPNT yang diwajibkan
membayar 10 kg tambahan bantuan hidup dengan alokasi Mei 2023, ini merupakan penyaluran akhir 10 kg beras di bawah program bantuan hidup. KPM juga dapat mengaudit penerima manfaat
hidup atau manfaat hidup yang disalurkan negara. Berikut cara mengecek detail penerima Tunjangan Tunjangan Anak (BLT) mulai Mei 2023. 1. Buka checkbansos.kemensos.go.id 2. Lengkapi
Bagian Manfaat (PM) yang meliputi:- Provinsi – Negara Bagian/Kota – Seperempat – Desa3. Nama penerima (PM) – Nama sesuai KTP 4. Kode huruf – Masukkan huruf kode di atas 5. Selanjutnya
mengeklik tombol Cari Data. Itulah informasi PKH 2023 terakait penyaluran bantuan penghasilan tambahan atau bantuan penghasilan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total
21,3 penerima.