JABAR EKSPRES – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terhadap dua orang saksi dari promotor konser Coldplay Jakarta, PK Entertainment.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan promotor konser Coldplay Jakarta, PK Entertainment tersebut sebagai buntut dari maraknya kasus penipuan tiket konser band legendaris asal London, Inggris tersebut.
PK Entertainment sebagai promotor konser Coldplay dinilai harus memberikan keterangan secara resmi di tengah maraknya kasus penipuan konser band yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Imbas Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Bakal Terapkan Standarisasi Promotor Musik di Indonesia
“Kemarin, Rabu (24 Mei 2023) telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Siber Polri terhadap promotor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Kamis, 26 Mei 2023 dikutip JabarEkspres.com.
Sementara itu, Ahmad Ramadhan menyebut dua saksi yang diperiksa oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yakni berinisial TH dan HS dari PK Entertainment selaku promotor tiket konser Coldplay.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.
Pemeriksaan pun, lanjutnya, dilakukan dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan.
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangan dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan,” kata Ahmad Ramadhan.
Menurut jenderal bintang satu itu, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta secara online lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.
Sedangkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari pihak promotor untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan korban penipuan yang jumlahnya mencapai 65 orang dengan kerugian Rp227 juta.
“Penyidik Siber akan memeriksa saksi dari perusahaan yang sama, ada dua orang lagi diminta klarifikasi sebagai saksi terkait perizinan,” kata Ahmad Ramadhan, melanjutkan.
Selain itu, kata dia, penyidik akan memanggil pihak penjualan atau pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket konser Coldplay.