Jabar Ekspres – Pemerintah telah memutuskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS dan pensiunan. Pasalnya, gaji ke 13 akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi siswa sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan studi.
Diketahui gaji ke 13 yang diterima tahun ini memang tidak full atau 100 persen dari gaji pokok. Persentase gaji ke 13 hanya 80 persen dari gaji pokok.
Namun, pemerintah menambahkan komponen lain dalam penghitungan gaji ke 13 PNS. Pemerataan tunjangan juga termasuk dalam bagian pembayaran gaji ke-13, tetapi jumlahnya juga tidak 100 persen.
BACA JUGA: Perjuangkan Nasib Nakes hingga Pekerja Migran, Biben Fikriana Daftar ke KPU Jalur DPD
Persentase bonus kinerja yang termasuk dalam gaji pegawai hanya sebesar 50 persen dari persentase kinerja atau tukin.
Besaran gaji ke 13 tahun ini hampir sama dengan tahun lalu, tergantung golongan PNS dan pensiunan yang menerimanya.
“Gaji ke 13 dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani selaku Menteri keuangan.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Daftar Lowongannya
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Itu tadi informasi mengenai jadwal pencairan Gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS dan Pensiunan. Semoga bermanfaat.