Bareskim Polri Endus Dana Politik untuk Pemilu 2024 Berasal dari Peredaran Narkoba

JAKARTA – Setelah berhasil mengungkap kasus narkoba yang menyerat sejumlah anggota legistaltif di beberapa daerah, Bareskim Polri  menduga adanya aliran dana untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, indikasi ini berhasil diungkap Bareskim Polri setelah didapatkan temuan keterlibatan anggota legislatif daerah mengedarkan narkoba.

Meski begitu, Jayadi enggan menyebutkan mengenai nama anggota legislatif itu. Hanya saja dari hasil penyelidikan ada dugaan kuat anggota legislatif tersebut akan menggunakan dana hasil penjualan narkoba untuk kepentingan kontestasi elektoral pemilu 2024.

‘’Untuk itu, menjelang akan berlansungnya Pemilu 2024, Bareskim Polri akan melakukan pengawasan lebih intensif,’’ ujar Jayadi dalam keterangannya.

Menurutnya, untuk peningkatan pengawasan sendiri sudah disampaikan dalam  Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Bali Sejak Kamis, 25/5 sampai hari ini.

Untuk diketahui, selama ini aturan dana untuk keperluan kampanye masih lemah untuk memaksa partai belaku transparan dan terbuka.

KPU sendiri sebetulnya sudah memiliki aturan dan menjelaskan mengenai detail untuk pengaturan dana kampanye itu.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya penggunaan dana kampanye tidak transparan dan terbuka dalam pelaporannya.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Muzzammil mengakui, penggunaan dana kampanye yang dilakukan partai politik banyak bermasalah dalam laporan keuangan.

Menurutnya, laporan keuangan dana kampanye sudah seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik.

‘’Partai politik biasanya mewajibkan menyertakan laporan keuangannya ketika mendaftarkan kepesertaan pemilu Laporan itu juga harus bisa diakses publik, kata dia, agar publik bisa menilai kewajaran laporan keuangan tersebut,’’ papar dia.

Akan tetapi pada kenyataannya KPU tidak mau melakukan hal itu. Bahkan KPU seperti tidak berani melakukan gebrakan untuk melakukan transparansi mengenai dana kampanye itu.

Sahel menilai, KPU sebetulnya memiliki alasan kuat untuk menekan partai politik agar terbuka terhadap penggunaan dana kampanye. Terlebih, KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, untuk penggunaan dana kampanye KPU sendiri sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan