Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Siap Cair

 JABAR EKSPRES – PNS dan pensiunan akan di sambut dengan kabar gembira. Pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 segera tiba! Pemerintah telah menetapkan bulan Juni 2023 sebagai bulan pembayaran gaji tambahan ini.

Kejutan ini pastinya di sambut gembira oleh para PNS dan pensiunan, karena Pencairan Gaji ke-13 ini akan menjadi suntikan dana yang sangat di butuhkan untuk memasuki tahun ajaran baru. Biaya pendidikan yang kadang membebani para orang tua kini akan sedikit terobati.

Besarannya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dan akan bervariasi tergantung pada golongan pangkat PNS dan pensiunan yang bersangkutan. Namun, yang pasti, bulan Juni 2023 akan menjadi saat yang penuh harapan bagi mereka.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan bahwa bulan Juni 2023 adalah saat yang tepat untuk memberikan gaji ke-13 ini. Ia menyadari bahwa bantuan ini akan sangat membantu para pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang akan memasuki tahun ajaran baru.

Besaran Gaji ke-13

Dan berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 2023 untuk berbagai golongan, yang juga merupakan informasi yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang:

1. Golongan I

  • I a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • I b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • I c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • I d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • II a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • II b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • II c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • II d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • III a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • III b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • III c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • III d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tidak hanya merupakan sebuah berita yang menggembirakan, gaji ke-13 tahun 2023 ini juga menjadi angin segar bagi para PNS dan pensiunan yang telah berjuang keras sepanjang tahun. Mereka kini dapat merencanakan masa depan dengan lebih mantap dan memberikan yang terbaik bagi keluarga mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan