- Pelanggaran Hukum
Praktik galbay di pinjaman online ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan pelaku terlibat dalam praktik ilegal tersebut terkena sanksi dan hukuman pidana. Namun, menindak praktik ini menjadi sulit karena seringkali dilakukan secara online dan tanpa izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak berwenang, lembaga keuangan, dan masyarakat secara keseluruhan untuk memberantas praktik galbay atau pinjaman online ilegal ini.
Melansir dari hukumonline.com, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Baca Juga:Viral di Twitter! Wanita Korban KDRT Putri Balqis Malah Ditahan di Polres DepokLink Beli Tiket Indonesia Open 2023, Jangan Sampai Kalah War Sore Ini!
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Itulah sederet bahaya galbay di pinjol ilegal yang tidak bisa diremehkan masyarakat karena akan sangat merugikan terutama bagi pihak peminjam.
