JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pernyataan tegas bahwa tidak akan ada pelarangan atau penurunan penumpang secara sepihak di kawasan Stasiun Cimekar, Kota Bandung. Selama berada di kawasan itu, angkutan online dapat menaikkan atau menurunkan penumpang dengan aman.
Mahendro Trang Bawono selaku Manajer Humas Daop 2 Bandung mengatakan, zona merah di kawasan Stasiun Cimekar, Kota Bandung itu adalah klaim sepihak dari oknum ojek pangkalan (opang).
“Memang pada prinsipnya dari KAI tidak melarang apabila ada angkutan online yang mau antar atau menjemput di Stasiun Cimekar. Jadi lebih pada peraturan tidak tertulis, klaim sepihak dari ojek pangkalan,” ucap Mahendro Trang Bawono.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Kursi Tunggu yang Kurang di Stasiun Cimekar, Kota Bandung
Dia mengimbau kepada seluruh penumpang yang mengalami hal tak mengenakan seperti yang disebutkan di atas, harap melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT KAI atau keamanan stasiun setempat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami dan merasakan ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut bisa lakukan pelaporan kepada pihak pengamanan stasiun,” imbaunya.
Status zona merah tidak bisa disematkan pada kawasan dan stasiun yang berada di bawah naungan PT KAI.
BACA JUGA: Pemerintah Baru Sadar Akses ke Bandara Kertajati Kurang, Penyebab Proyek Gagal?
Untuk kejadian di Stasiun Cimekar, Kota Bandung, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ojek pangkalan (opang) untuk menjaga ketertiban agar kondusif di kawasan tersebut. Pihaknya telah berhasil menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dibantu oleh Polsek Gedebage.
Seperti yang santer sebelumnya, terjadi aksi penghadangan terhadap sebuah taksi online yang menjemput penumpang di Stasiun Cimekar, Kota Bandung pada 18 Mei 2023 lalu. Oknum opang itu mengatakan jika wilayah tersebut merupakan zona merah sehingga taksi online tersebut tidak dapat mengambil penumpang di sana. (*)
BACA JUGA: Tidak Lama Lagi, Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi akan Naik