Vonis ringan itu diberikan kepada penjual bakso tahu itu lantaran yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Tawaran itu berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang, namun hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim. (MG6)
Pelanggaran Perda di Cimahi Masih Tinggi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News