Dari ayat tersebut sudah jelas batasan aurat untuk perempuan, jika dihubungkan dengan penggunaan cadar, maka wajah perempuan tidak termasuk yang diwajibkan untuk ditutup.
Oleh sebab itu, aurat perempuan dapat dipahami sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. **