JABAR EKSPRES- Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengeluarkan larangan terhadap aplikasi TikTok setelah Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Rabu (17/05), yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gubernur Gianforte menyatakan dalam laporan dari Variety bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi data pribadi dan informasi sensitif warga Montana agar tidak jatuh ke tangan Partai Komunis Tiongkok.
“Dalam hal ini, TikTok adalah salah satu aplikasi yang terkait dengan musuh asing. Hari ini, saya memerintahkan Kepala Petugas Informasi negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing melalui jaringan negara,” tulis Gianforte di akun Twitternya.
Undang-undang ini akan melarang toko aplikasi untuk menyediakan aplikasi TikTok yang bisa diunduh di Montana.
Pihak Tik-Tok telah menanggapi larangan ini dan menyatakan bahwa Gubernur Gianforte telah melanggar hak-hak yang dijamin oleh Amandemen Pertama bagi penduduk Montana dengan melarang aplikasi tersebut secara tidak sah. TikTok ingin memastikan bahwa warga Montana tetap bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengekspresikan diri, mencari penghidupan, dan menemukan komunitas.
“Kami terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana,” ungkap perwakilan dari TikTok.
Menurut Associated Press, Montana akan memberlakukan denda sebesar $10.000 per hari bagi “entitas” apa pun, termasuk toko aplikasi atau TikTok sendiri, setiap kali pengguna diminta untuk mengakses atau mengunduh platform tersebut. Denda ini tidak akan diberlakukan pada pengguna individu.
Media sosial ini, yang menjadi sangat populer selama pandemi, memiliki lebih dari 1 miliar pengguna dan berfungsi sebagai tempat bagi influencer, selebritas, dan kreator konten. Menurut juru bicara TikTok, Jamal Brown, terdapat sekitar 200.000 pengguna dan 6.000 bisnis di Montana yang menggunakan aplikasi tersebut.