JABAR EKSPRES – Kesejahteraan guru non ASN atau honorer di Kota Bandung masih terabaikan. Bukan tak ada regulasi pemberian insentif, tapi molornya pencairan dana perlu jadi sorotan
Pasalnya, untuk insentif guru honorer di setiap kabupaten/kota, termasuk Bandung sudah ada regulasi jelas yang melindunginya.
Baca Juga: Duh, 125 Ribu Kendaraan di Cimahi Nunggak Pajak
Aturan itu, tertuang pada keputusan Wali Kota Bandung Nomor 420/Kep 338-disdik/2020, guru pengganti PNS berhak menerima honorarium pegawai non-ASN.
Dalam pelaksanaan pencairan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para satuan pendidikan, yakni setiap tahapan ini akan diverifikasi dan divalidasi.
Kendati demikian, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Bandung, Ismet Iis Mulyani mengatakan, Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) guru honorer belum cair sejak awal Januari 2023.
“Pemberian insentif HPM mempunyai dasar hukum yaitu Perwal (Peraturan Wali Kota dan Kepwal (Keputusan Wali Kota),” kata Ismet kepada Jabar Ekspres, Kamis 18 Mei 2023.
“Artinya menjadi kewajiban pemerintah untuk segera menunaikan pembayaran kepada para guru honorer,” lanjutnya.
Ismet menerangkan, dampak dari lambatnya pencairan insentif bagi guru honorer, implikasinya bisa mempengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena tenaga pendidik terganggu oleh kebutuhan yang belum terpenuhi.
“Banyak yang hanya mengandalkan dana insentif HPM ini untuk menopang kehidupan sehari-hari keluarga,” terangnya.
Ismet menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ingkar terhadap regulasi HPM bagi para guru honorer, yang secara kontribusi sudah menunaikan tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendidik, tapi haknya belum juga diberikan.
Diungkapkannya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait mengapa insentif guru honorer belum juga ada pencairan.
“Kalau kapan dicairkannya HPM, sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak Disdik,” ungkap Ismet.
“Kalau dari pengawas sekolah, katanya berkaitan dengan OTT Walkot jadi banyak berkas yang harus ditanda tangani terhambat,” lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Ismet menegaskan, pihaknya menolak molornya pencairan insentif guru honorer, dengan alasan adanya gangguan akibat peristiwa OTT KPK terhadap Walkot Bandung non aktif, Yana Mulyana.