JABAREKSPRES – Menkominfo Johnny G Plate saat ini sudah resmi menjadi tersangka atas kasus korupsi infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan menara BTS.
Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny sebagai tersangka usai memperoleh bukti yang cukup kuat. Akibat ulah Menkominfo tersebut negara rugi mencapai Rp8 triliun.
Sebelumnya Menkominfo Johnny pun pernah diperiksa, namun sebagai saksi. Pada hari Rabu (17/5/2023) status saksi kemudian berubah menjadi tersangka usai didapatkan bukti kuat.
Sebenarnya kasus Menteri korupsi di era pemerintahan Jokowi bukan hal yang pertama kali. Pada saat jokowi mulai menjabat di tahun 2014 hingga saat ini ada lima Menteri yang terseret kasus korupsi.
Berikut 5 Menteri di Pemerintahan Jokowi yang Terlibat Korupsi
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Dalam kasus korupsi ini ada tersangka lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka lainnya:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubak Menak, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development UI
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
2. Kementerian Sosial (Mensos)
Juliari Batubara yang dahulu menjabat sebagai Menteri Sosial pernah korupsi bansos pada saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Mantan Mensos tersebut terseret kasus suap penyediaan bansos Covid-19 sebesar Rp32,4 miliar.
Salah satu politikus PDIP tersebut pernah menjadi bahan hujatan warganet sebab telah memotong hak para menerima dana bansos Rp10.000 dari setiap paketnya.
Akibat dari ulah yang Juliari lakukan ia pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu hak politiknya selama empat tahun pun dicabut.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi dahulu pernah menjabat sebagai Menpora, namun pada saat menjabat ia terjerat dengan kasus suap.
Mantan Menpora tersebut menerima suap sebesar Rp26,5 miliar di tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Dampak dari kasus tersebut Imam Nahrawi yang pada saat itu sebagai Politikus Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman tujuh tahun penjara.