JAKARTA – Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Johnny G Plate kemudian ditahan oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat berada di gedung Kejagung di Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Mei 2023.
Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setelah ditahan, Plate segera dibawa ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang mendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 8 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Tidak main-main, jumlah total kerugian negara yang terungkap mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
BACA JUGA: Daftar Merek Set Top Box Terbaik dan Tersertifikasi Kominfo, Lengkap dengan Cara Pasang
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” terah Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini dapat diuraikan menjadi tiga bagian, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum terbangun.
Sehubungan dengan kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak korupsi tersebut.
- AAL: Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS: Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA: Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH: Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Diinformasikan sebelumnya, terungkap bahwa ini adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung , Ketut Sumedana telah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Plate dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut.