Hal tersebut diungkapkan oleh Ridwan Kamil, Selasa (16/5). “Kami lihat faktanya saja. Kan statusnya cekal. Cekal itu belum status hukum apapun,” terangnya.
BACA JUGA : Kasus SMKN 4 Kuningan Bukti Rumitnya Masalah Pendidikan di Jabar, Ini Saran Komisi V
Orang nomor satu di Jawa Barat itu melanjutkan, saat ini KPK mungkin sedang intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sehingga dibutuhkan keterangan – keterangan yang lebih dalam kepada para pihak.
Hal itu yang akhirnya muncul rekomendasi agar pihak yang terkait untuk tidak bepergian terlalu jauh. “Saya tidak berasumsi terlalu jauh. Statusnya (Ema.red) sebagai saksi,” jelasnya.
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa pihaknya juga mendukung penuh langkah penegakkan hukum yang dilakukan lembaga anti korupsi itu. “Saya dukung penegakkan hukum KPK dengan maksimal,” ucapnya.
BACA JUGA : Asal Mula Desain Masjid Al Jabbar Terinspirasi dari Rumus Matematika? Ini Alasannya!
Diketahui Ema Sumarna saat ini juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung. Hal itu buntut dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) lalu.
Ema juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (10/5) lalu. Ema sendiri memenuhi pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV, Kota Bandung. Ema dicercar banyak pertanyaan dari pagi hingga siang hari.(son)