BATU BARA – Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengcopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
“Bapak Jaksa Agung menindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut dalam suaranya tertulis diterima Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Selain memberhentikan jaksa EKT, Ketut juga mengungkapkan bahwa EKT akan dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, EKT akan diadili secara hukum dan diberikan sanksi yang sesuai dengan tindakannya.
BACA JUGA: Pihak Keluarga Jaksa Tumpal yang Pukul Guru SMAN 5 Karawang Beri Klarifikasi
“Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela,” ujar Ketut.
Pimpinan memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan stafnya untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kasus ini.
“Jaksa Agung meminta agar tidak ada informasi yang disembunyikan, dan jika ada temuan, segera laporkan kepada media dan masyarakat,” ujar Ketut.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Video rekaman menunjukkan percakapan antara JPU EKT dari Kejaksaan Negeri Batu Bara dan seorang guru Sekolah Dasar (SD) bernama Sarlita, yang anaknya ditangkap dalam kasus narkoba dan berurusan dengan Kejaksaan.
Video tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam narasinya disebutkan bahwa Jaksa EKT meminta Rp 100 juta dan terjadi negosiasi hingga mencapai Rp 80 juta.
Alasannya adalah untuk merehabilitasi anak Sarlita. Sarlita kemudian membayar uang tersebut dengan cara dicicil.