Ralat Atas Sp-19/2023 Tentang DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi. DJP terbitkan kebijakan kemudahan layanan WP terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari12 bulan jadi 15 hari kerja. Pixabay/stevebp.
Ilustrasi. DJP terbitkan kebijakan kemudahan layanan WP terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari12 bulan jadi 15 hari kerja. Pixabay/stevebp.
0 Komentar

Salinan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (*)

0 Komentar