JABAR EKSPRES- Kementerian Keuangan mencatat jumlah hutang pemerintah per Maret 2023 mencapai Rp7,87 kuadriliun.
Angka utang tersebut terhitung naik sekitar Rp17,39 triliun, jika dibandingkan dengan Februari 2023 yang mencapai Rp7,86 kuadriliun.
Secara rasio, jumlah hutang pemerintah Indonesia mencapai 39,17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ini berarti utang pemerintah masih berada dalam batas aman dan terkendali. Karena, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, batas maksimum rasio utang terhadap PDB adalah 60%.
Komposisi utang pemerintah terbagi menjadi Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman, dengan mayoritas didominasi oleh SBN.
Surat berhargan negara sebesar Rp7.013,58 triliun dengan pinjaman sebesar Rp865,48 triliun
Komposisi utang dari Surat Berharga Negara (SBN), didominasi utang domestik yang mencapai Rp5,65 kuadriliun. Berikut adalah breakdown-nya :
Surat hutang negara atau SUN mencapai hingga Rp4.600,97 triliun sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.057,8 triliun
Sedangkan utang dari SBN dalam bentuk valas totalnya adalah Rp1,35 kuadriliun, dengan breakdown sebagai berikut :
Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp1.056,4 triliun sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp298,42 triliun
Sementara, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman yang mencapai Rp865,48 triliun, terdiri dari :
- Pinjaman Luar Negeri: 97%
- Pinjaman Dalam Negeri 3%
- Pinjaman Luar Negeri: Rp844,17 triliun
- Pinjaman Dalam Negeri: Rp21,31 triliun
Profil jatuh tempo utang Indonesia juga terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity) sekitar 8 tahun.
Selain itu, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang jangka panjang, pemerintah berupaya untuk mengembangkan berbagai instrumen SBN.