JABAR EKSPRES – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar masih bergulir.
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO 20 WNI di Myanmar hebohkan masyarakat Tanah Air hingga menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Tak sedikit warganet yang mengecam tindakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO 20 WNI di Myanmar tersebut.
BACA JUGA: 12 Warga Jabar Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov akan Cari Solusi
Baru-baru ini dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO 20 WNI di Myanmar telah diringkus oleh polisi.
Berdasarkan informasi, duag tersangka dalam kasus tersebut adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa.
Terkait penangkapan dua tersangka itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandhani, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Mei 2023.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023 malam sekira pukul 21.45 WIB.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” katanya, mebambahkan.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang 20 WNI di Myanmar.
Isu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang 20 WNI di Myanmar itu pun menjadi perhatian warganet lantaran viral di media sosial.
Hingga saat ini, publik berharap agar polisi menindak tegas tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO 20 WNI di Myanmar tersebut. (*)