JABAR EKSPRES –Pemerintah telah menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan insentif Super Tax Deduction yang merupakan pemberian insentif pajak dari pemerintah kepada industri yang berperan dan mendukung program pendidikan vokasi, termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Mengingat pentingnya program link and match dalam dunia pendidikan dan industri, dengan diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah berupaya mendorong industri dan perusahaan untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan pemagangan. Hal ini sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Kebijakan fasilitas perpajakan ini memuat dua poin insentif yang tercantum di dalamnya. Pertama, pasal 29B ayat (1), kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kedua, pasal 29C ayat (1), kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling banyak 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan tertentu.
Dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai pemberian insentif Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Untuk Pelaksanaan Praktek Kerja, Pemagangan, dan/atau Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu.
Dalam PMK Nomor 128/PMK.010/2019 tentang pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan vokasional, diatur tentang batasan jumlah pengurangan penghasilan bruto; cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan kejuruan; jenis biaya yang dapat diberikan insentif; jenis kompetensi yang mendapat insentif (lampiran A, PMK 128/PMK.010/2019); tata cara pengajuan insentif; serta tata cara pelaporan insentif.
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif tambahan Super Tax Deduction untuk mengurangi penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan (Pasal 2) yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan kompetensi tertentu; melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran tertentu yang berbasis kompetensi (Lamp A PMK 128/PMK.010/2019); memiliki Perjanjian Kerjasama dengan SMK/MA, BLK, Politeknik atau lembaga ketenagakerjaan; tidak dalam keadaan rugi fiskal dalam tahun pajak untuk tambahan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto; serta telah menyerahkan sertifikat fiskal.