Kupas Kronologi Kasus Korupsi BUMN PT Waskita Karya

JABAR EKSPRES- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 hingga saat ini, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Destiawan diduga melakukan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank untuk PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen palsu itu digunakan untuk membayar utang perusahaan yang ternyata diketahui belakangan merupakan proyek pekerjaan fiktif.

Kabarnya, kerugian keuangan negara yang terhitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini adalah sekitar Rp2,54 triliun. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan dan uang dalam kasus ini.

Sebelumnya kasus ini sempat dibahas di video TikTok milik Ronald Sinaga, selaku CEO PT Mulya Karya Sabat dan PT Dunia Motor Internasional yang pernah menuntut PT Waskita Karya karena belum melunasi kewajiban-kewajibannya.

Di tahun 2022, utang usaha WSKT sebesar Rp7,44 triliun, di mana mayoritas tagihan dari para vendornya sudah lebih dari 30 hari. Ini membenarkan banyaknya komplain mengenai tagihan vendor ke BUMN Karya yang belum juga dibayarkan.

Terlebih lagi, tidak ada beban bunga yang dikenakan terhadap tagihan utang usaha yang sudah jatuh tempo.

Kasus ini merebak di tengah kondisi keuangan Waskita yang tengah memburuk. Akhir tahun 2022 yang lalu, WSKT mencetak kerugian sebesar Rp1,9 triliun dengan jumlah utang dan kewajiban yang sangat besar senilai Rp84,4 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan