JABAR EKSPRES – Setiap orang di zaman sekarang pastinya merasa dimudahkan dengan adanya fitur Paylater yang disediakan oleh perusahaan atau e-commerce. Dengan adanya fitur ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka di saat yang sama, akan tetapi dibayar nanti.
Paylater merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Lain kata, kita dapat membeli barang tanpa harus membayar langsung atau saat ini juga. Sebagai gantinya, kita membayar jumlah tersebut beserta bunga setiap bulannya.
Menurut Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot, Paylater merupakan istilah untuk transaksi pembayaran atau jasa. Pada dasarnya, Paylater adalah layanan menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Baca Juga:No Staycation, No Perpanjangan Kontrak! Testimoni Dari Karyawati Perusahaan Di CikarangApa Hukum Dasar Paylater Dalam Islam? Ini Jawaban Al-Qur’an!
Memang hal ini telihat simpel, namun menyebabkan kecanduan. Hal ini disebabkan karena setiap orang bisa membeli barang yang mereka inginkan tanpa perlu membayar saat ini. Dengan kemudahan itulah yang membuat candu.
Kebiasaan buruk masyarakat Indonesia yang konsumtif dan tidak membaca persyaratan yang tertuang pada perjanjian Paylater membuat mereka akan terjerat dalam masalah baru.
Lantas, apa saja risiko yang ditimbulkan dari Paylater ini? Berikut ulasannya yang dilansir dari DJKN Kemenkeu KPKNL Bandung.
- Manajemen Keuangan Terganggu
Dengan adanya Paylater, membuat manajemen keuangan yang kamu lakukan dapat terganggu. Hal ini disebabkan karena adanya cicilan yang datang setiap bulannya. Ketika ada hal yang lebih mendesak, seringkali kita melupakan cicilan sehingga menunggak.
- Biaya Tambahan yang Tidak Disadari
Pada saat kita menggunakan Paylater, tanpa disadari di sana ada biaya subscription, biaya administrasi, pajak, dan lain-lain. Hal ini membuat kita merasa berat untuk membayar ketika tanggal tagihan datang.
