DEPOK – Adanya kasus tuntutan warga Limo Kota Depok agar menyelesaikan uang ganti rugi atas lahan pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 mendapat sorotan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan.
Menurutnya, informasi mengenai perselisihan kasus lahan ini sudah diterima. Bahkan, BPN sudah meminta keterangan dari pihak PT Atha Cahaya Persada (ACP).
Untuk menyesaikan kasus ini BPN akan berusaha melakukan mediasi dengan masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut.
Meski begitu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa tugas panitia pengadataan tanah dilakukan untuk kepentingan umum
Sehingga, kata dia untuk pemutusan hubungan hukum uang ganti rugi sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Namun, untuk menyelesaikan masalah ini, berdasarkan informasi masyarakat tidak mengambil langkah hukum.
Seharusnya, jika tidak ada kesepakatan, masyarakat bisa menggunakan jalur litigasi atau keperdataan jika tidak ada kesepakatan.
BPN Kota Depok juga sudah meminta keterangan dari pihak PN untuk perdamain. Namun, pada kenyataannya adap pihak yang tidak setuju dengan upaya BPN.
Meski begitu, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.
“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali,’’ ujar Idra Gunawan.
Namun untuk masyarakat yang sudah sepakat bisa segera dibayarkan uang ganti rugi melalu ketetapan pengadilan.
Sejauh ini, BPN Kota Depok bersama aparat penegak hukum pro aktif melakukan dialog agar masalah sengketa lahan ini cepat tuntas.
Indra memastikan, pemerintah akan membayar ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang terkena imbas pembangunan.
‘’Jadi akan bayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai,’’ ujarnya.
Indra menambahkan, BPN Kota Depok juga akan selalu merespon setiap permasalahan sengketa lahan yang sering terjadi di masyarakat.
“BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul,” tutur Indra.
Dihimpun dari berbagai sumber, proyek pembangunan Jalan Tok Cijago Seksi 3A dan Seksi 3B diketahui masih meninggalkan masalah dengan warga setempat.
Pemilik lahan yang kebanyakan warga Limo sempat melakukan aksi demo di lahan proyek pada 4 Mei 2023. Mereka menuntut ganti rugi oleh pemerintah.