Disnakertrans DKI Jakarta Kewalahan Tangani Aduan THR

Dari jumlah tersebut, paling banyak aduan berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan.

“Penetapan sanksi 3-6 bulan, tergantung proses, apakah nanti sampai ke tahapan peninjauan kembali [PK] atau sebagainya,” jelasnya.

Hari mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk menangani hal ini.

“Sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk,” jelas Hari.

Hari menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi COVID-19.

“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi COVID-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan