Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Simak Rinciannya!

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Emas Granula

Selain mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP Nomor 70 tahun 2021 pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula.Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.

Emas Granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria:
• emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
• kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery, dan;
• merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Untuk itu mekanisme pada PP 70 tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Ketentuan selengkapnya terkait mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dapat dilihat dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. (*)

Tinggalkan Balasan