Harga BBM Pertamina Di Jawa Barat Hari Ini, 1 Mei 2023

JABAR EKSPRES – Per tanggal 1 Mei 2023 lalu, Pertamina sebagai penyuplai resmi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia resmi merilis harga terbaru BBM untuk bulan ini untuk semua wilayah Indonesia, termasuk juga Jawa Barat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pertamina setiap bulannya akan selalu melakukan penyesuaian harga BBM dengan minyak dunia. Hal ini dilakukan agar memberikan kenyamanan bagi konsumen BBM dari Pertamina tersebut.

Beberapa bahan bakar minyak mengalami perubahan harga di bulan ini seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax. Sementara, untuk Pertalite dan Bio Solar masih menggunakan harga lama, yakni harga per 3 September 2022 lalu.

Berdasarkan pengumuman di website Pertamina, harga Pertamax di Jawa Barat tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, yaitu tetap di harga Rp 13.300 per liter.

BACA JUGA: Cerita Mami-Mami Kreatif Momika Ecoprint Bandung, Hasilkan Motif Kain Alami dari Daun dan Bunga

Lalu, Pertamax Turbo mengalami penurunan sebesar Rp 100, yakni dari Rp 15.100 per liter menjadi Rp 15.000 per liternya.

Penurunan harga BBM terjadi di jenis Dexlite. Awalnya harga Dexlite adalah Rp 14.950 per liter, kini menjadi Rp 13.700 per liternya. Turun sekitar Rp 1.250.

Selain jenis Dexlite, Pertamina Dex juga mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Di bulan lalu, Pertamina Dex berada di harga Rp 15.850 per liter. Sekarang menjadi Rp 14.600 per liternya.

Untuk Pertalite dan Bio Solar masih menggunakan harga lama, yakni harga per 3 September 2022 lalu. Pertalite di harga Rp 10.000 per liter dan Bio Solar di harga Rp 6.800 per liternya.

Terjadinya naik turun harga BBM ini berdasarkan pada Surat Putusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: Motor Honda Murah Seharga Rp 16 Juta Ini Bisa Berkelana Hingga 76,9 Kilometer Per Liternya, Siap Geser Beat Dari Posisi Puncak!

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dalam website resminya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan