WARGA negara asing asal Australia, berinisial MBCAA membantah bahwa dirinya sudah meludahi imam di Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 49 tahun itu hingga saat ini, masih menyangkal perbuatannya.
MBCAA ditangkap setelah rekaman video yang memperlihatkan dirinya meludah ke arah imam, viral di sosial media.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyebut, pelaku masih terus membantah dan tidak mengakui perbuatan tersebut.
“Belum mengakui, tetapi kami tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka. Tetapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” kata Budi, Minggu 30 April 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam atas nama M Basri itu.
Dia menuturkan, dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli ihwal tindak pidana yang dilakukannya. “Semua alat bukti kami ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” ujarnya.
MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat dirinya hendak terbang pulang ke negara asalnya, Australia, Sabtu 29 April 2023.
Akibat perbuatannya, bule tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. “Ancaman pidana adalah 1 tahun 2 bulan,” tuturnya.
Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka.
Status itu dinaikan dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikna status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” kata Budi. “Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” sambungnya.