JABAR EKSPRES – Karena marak pejabat yang pamer di media sosial, baru-baru ini surat edaran berisi “Himbauan Pola Hidup Sederhana bagi seluruh Petugas Pemasyarakatan” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menuai cibiran dari masyarakat.
Pasalnya dalam surat edaran tersebut, Kemenkumham hanya menghimbau seluruh pejabat dan petugas Lembaga permsyarakatan untuk tidak flexing atau pamer di media sosial, namun tidak ada larangan korupsi.
Dalam 8 poin yang diuraikan, tidak ada 1 poin pun yang mengacu pada larangan melakukan tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Salinan surat tersebut diunggah akun Twitter @partaisocmed pada Senin, 24 April 2023, sambil menandai akun Twitter resmi Kemenkumham RI.
“Satu lagi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan @Kemenkumham_RI. Poinnya dilarang pamer kekayaan, bukan himbauan jangan korupsi,” tulis @partaisocmed.
Diketahui, surat edaran tersebut dibuat Kemenkumham setelah gaya hidup mewah seorang sipir penjara di Lampung bernama Dhawank Delvi viral di media sosial.
BACA JUGA : Sipir Penjara Lampung Dhawank Delvi Pamer Gaya Hidup Mewah, Diduga Nyambi Kartel
“Kemungkinan surat per tgl 20 diatas dibuat secara backdate setelah viral soal sipir Dhawank, sebab baru beredar semalam dan tgl 19 sudah masuk cuti bersama,” tulisnya lagi.
Berikut adalah isi lengkap surat edaran dari Kemenkumham RI dengan nomor PAS.1-KP.05.02-1340 :
Perihal: Himbauan Pola Hidup Sederhana bagi seluruh Petugas Pemasyarakatan
Yth.
- Kepala Divisi Pemasyarakatan
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
- Seluruh Petugas Pemasyarakatan
di-
Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-01.KP.09.08 tanggal 15 Maret Tahun 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama ini disampaikan kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak boleh jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik. Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah, merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang citra organisasi;
- Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, profesional, dan akuntabel. Ditegaskan tidak boleh sewenang-wenang dalam tindakan, arogan, merasa dirinya paling hebat dan berkuasa penuh;
- Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan;
- Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan bisa menerapkan pola hidup sederhana. Ditegaskan tidak boleh menunjukkan/memakai/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, danmedia sosial;
- Tidak memposting hal-hal yang menunjukan gaya hidup mewah, dihimbau kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan untuk tidak memposting hal-hal yang menunjukan gaya hidup mewah di seluruh media sosial baik melalui Instagram, Facebook, Tik Tok maupun media sosial lainnya;
- Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan dan seluruh Petugas Pemasyarakatan termasuk Dharma Wanita Persatuan / Persatuan Ibu-Ibu Pemasyarakatan serta Keluarga (Istri/Suami dan Anak-anak) diharapkan dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik bagi jajarannya, keluarga dan masyarakat;
- Intens monitoring serta lakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap perilaku Pegawai/PPNPN pada lingkungan kerja, lingkungan sosial, maupun aktivitas di media sosial;
- Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam surat edaran ini, agar berikan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kesempatan pertama dengan tembusan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.